• APPTI - AFILIASI PENERBIT PERGURUAN TINGGI INDONESIA
  • INDONESIAN UNIVERSITY PUBLISHERS AFFILIATION
  • apptijakarta2@gmail.com
  • 021-7864754-55 / 0895635385880
  • RSS
  • Pencarian

Penerapan OBE Dan PBLL Dalam Peta Kompetensi Pengembang Buku Elektronik

Jakarta - Jumat 27 Oktober 2023 adalah hari dimana penulis mengisi kegiatan harian bersama mahasiswa sekaligus reuni dengan para senior yang lama berkecimpung dalam dunia perbukuan (Bambang Wasito Adi, Purnomo, Elang). Penulis bersama sahabat fotografer yang kerap dipanggil mas Rabernir sengaja mengemas pembelajaran kreatif dalam bentuk mobile  dengan rangkaian kegiatan meliputi paginya  menghadiri kongres budaya di Aula Kemendikbud Ristek Dikti Senayan dan siangnya audiensi dengan Bapak Supriyadi selaku Kepala Pusat Perbukuan. Kegiatan pembelajaran pola mobilisasi berkonsep Outocome Based Education (OBE) ini diikuti oleh empat orang mahasiswa tempat penulis mengajar bahasa inggris vokasi di Politeknik Negeri Media Kreatif maupun Fakultas Pariwisata dan Industri Kreatif Universitas Muhammadiyah Tangerang (Reza, Arif, Iklima, Rejelita). Adapun urgensi keterlibatan mahasiswa generasi Z milineal dalam program wisata edukasi ini lebih kepada upaya pembuktian dan testimoni efektifitas pembelajaran menggunakan buku elektronik generasi 4  teknologi artificial atau augmented reality. Secara khusus kegiatan ini juga menjadi bagian penerapan Pembelajaran Bahasa Pendekatan Wirausaha Penerbitan atau Publipreneur Based Language Learning (PBLL) melalui tujuh tahapan belajar kompetensi wirausaha penerbitan, meliputi: Pramenulis (Prewriting), Mendraft (Drafting), Merevisi (Revising), Menyunting (Editing), Malayout (Layouting), Mengekspose (exposing), Menyerahkan (Delivering).

 

Gagasan Awal Pembentukan Forum

Gagasan pembentukan FPBEI berawal dari kehadiran penulis dengan Bapak Dr. Purnomo Ananto, MM selaku Direktur Polimedia  dalam rapat koordinasi Politeknik Negeri Media Kreatif dengan Pusat Kurikulum dan Perbukuan pada Selasa 27 Juli 2020 di Gedung Puskurbuk Lt 7 Gunung Sahari Jakarta.  Dalam rapat tersebut ada dua mandat forum musyawarah yang dipimpin oleh Bapak Mustain mewakili Kapuskurbuk, yaitu membentuk Komite Akreditasi Penerbit dan Forum Pengembangn Buku Elektronik. Pembentukan komite akreditasi dilakukan melalui koordinasi Afiliasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI) dengan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), sementara pembentukan Forum Pengembang Buku Elektronik.diharapkan melalui fasilitasi program studi penerbitan yang ada di Polimedia. Adapun luaran dari komite akreditasi berharap akan tersusunya Pedoman Akreditasi Penerbit secara nasional, sementara FPBEI menjadi wadah perkumpulan para pelaku atau pegiat buku elektronik. Artikel ini secara khusus ditulis dengan tujuan sosialisasi kebaradaan Forum Pengembang Buku Elektronik Indonesia (FPBEI) yang kebetulan dimandatkan kepada penulis selaku Ketua Lembaga Sertifikasi (LSP-Polimedia) sekaligus menjadi bagian dari laporan penulis selaku Ketua Bidang Kerjasama APPTI Pusat di forum Mukernas 11-13 November 2020 di Yogya. Berdasarkan mandat yang diterima dari Direktur Polimedia c,q  Ketua APPTI Pusat tanggal 12 September 2020,   penulis selaku Ketua LSP Polimedia berupaya mewujudkan terbentuknya forum FPBEI dengan terlebih dahulu membuat  google form daftar potensi keanggotaan forum sekaligus melakukan survey peta peminatan kompetensi.  Data yang diperoleh sebanyak 241 peminat jadi anggota digunakan sebagai database proses lanjut pembentukan forum melalui koordinasi dengan Puskurbuk.

 

Pemahaman Buku Elektronik

E-book dalam Bahasa Indonesia merupakan buku elektronik atau buku digital. Jika buku pada umumnya terdiri dari kumpulan kertas yang dapat berisikan teks atau gambar, maka buku elektronik berisikan informasi digital yang juga dapat berwujud teks atau gambar. Singkatnya, E-Book adalah versi digital  sebuah buku. Sebagai salah satu sarana pendukung konsep E-Learning, E-Book tetap harus memenuhi syarat buku ajar sesuai ketentuan standar nasional pendidikan. Menurut Sirajuddin (2003), E-Book didefinisikan sebagai electronic book atau buku teks yang dikonversi menjadi format digital. E-book juga memiliki pengertian sebagai lingkungan belajar yang memiliki aplikasi yang mengandung database multimedia sebagai sumber daya instruksional yang menyimpan presentasi multimedia tentang topik dalam sebuah buku. Adapun definisi lain tentang E-Book yakni Korat dan Shamir dalam Moody (2010) mendefinisikan bahwa buku elektronik sebagai bentuk elektronik dari sebuah buku dengan fitur mirip seperti buku cetak tradisional berupa fitur digital yang dapat membantu pembaca seperti video, animasi, dan suara. Sedangkan menurut Sanjaya dan Restiyowati (2012) menyatakan bahwa e-Book adalah buku teks yang dikonversi menjadi format digital, dimana E-Book berfungsi sebagai lingkungan belajar yang memiliki aplikasi yang mengandung database multimedia dengan berbagai sumber daya instruksional yang menyimpan presentasi multimedia  tentang topik dalam sebuah buku. Dalam pengembangannya e-Book telah banyak perubahan menjadi lebih interaktif, yang kemudian disebut e-Book interaktif. Dengan menggunakan media interaktif maka memungkinkan kegiatan pembelajaran berpusat pada siswa dan memberikan interaksi antara siswa dengan E-Book (Zhang, 2005).

 

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI BUKU ELEKTRONIK

Ruang lingkup Skema Sertifikasi Buku Elektronik telah coba dirumuskan melalui berbagai kegiatan diskusi mengacu pada bagian usaha industri penerbitan yang membutuhkan sertifikasi kompetensi pada pekerjaan pengembang buku elektronik. Standar yang disusun berdasarkan hasil konvensi nasional SKKNI Penerbitan yang dikembangkan dari proses adaptasi standar kompetensi Internasional. Lingkup Penggunaan Sertifikasi Penggembang Buku Elekronik setidaknya ada tiga, yaitu: (1) Skema Pengembang Buku Elektronik atau E-Book versi PDF; (2) Skema Pengembang Buku Elektronik atau E-Book Versi Audio; (3) Skema Pengembang Buku Elektronik atau E-book Versi Interaktif/ augmented. Masing-msing skema dimaksud setidaknya ada tiga SKKNI acuan yang digunakan, yaitu:

  1. Skema Pengembang Buku Elektronik atau E-Book versi PDF mengacu kepada Kemenakertrans No. 56 Tahun 2018, perihal Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Informasi Bidang Pengoperasian Komputer;
  2. Skema Pengembang Buku Elektronik atau E-Book Versi Audio mengacu kepada Kemenakertrans No. 107 Tahun 2018, perihal Penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori informasi dan komunikasi golongan pokok produksi gambar bergerak, video, dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Bidang Multimedia;
  3. Skema Pengembang Buku Elektronik atau E-book Versi Interaktif atau augmented mengacu kepada No 173 tahun 2020 perihal Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video, dan Program Televisi, Perekam Suara, dan Penerbitan Musik Bidang Animasi.

 

TUJUAN DAN ACUAN NORMATIF SERTIFIKASI

Tujuan sertifikasi adalah dalam rangka memastikan dan memelihara kompetensi tenaga Pengembang Buku Elektronik melalui lembaga sertifikasi. Adapun acuan normatif dalam melaksanakan asesmen diperlukan untuk penerapan pedoman sertifikasi, antara lain : 

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
  4. UU Nomor 3 2017, Pasal 1, ketentuan umum Pengembang Buku Elektronik adalah setiap orang yang mengonversi buku cetak menjadi buku elektronik dan/atau membuat buku elektronik.
  5. UU Nomor 3 2017 dan PP Nomor 75 2019 tentang standar buku yang terdiri atas : Standar materi, Standar penyajian, Standar desain,  Standar grafika. Pasal 27 (1) Pengembang Buku Elektronik berhak: a. mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha; b. membentuk himpunan organisasi usaha dan/ atau organisasi profesi; dan c. mendapatkan imbalan jasa atas pekerjaan pengembangan buku elektronik. (2) Ketentuan mengenai akses dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 28 Pengembang Buku Elektronik berkewajiban: a. memiliki izin usaha; b. menjaga kerahasiaan dan melindungi Naskah Buku yang didigitalkan; dan c. menerapkan manajemen hak digital.
  6. UU Nomor 3 tahun 2017 Pasal 57, Pengembangan buku elektronik dapat dilakukan melalui Penerbitan Naskah Buku dalam bentuk buku elektronik; dan pengonversian buku cetak ke dalam bentuk buku elektronik.
  7. Peraturan Pemerintah Pasal 2, PP No 75 2019, buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik dan dapat bersifat interaktif ataupun tidak interaktif.
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  9. Peraturan BNSP nomor 4/VII/2014 tentang Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi
  10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
  11. Kepmenakertrans No. 124 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktifitas Penerbitan Bidang Penerbitan Buku.

Kepmenakertrans No. 107 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik Bidang Multimedia.

 

GAMBARAN KEMASAN PAKET KOMPETENSI BUKU ELEKTRONIK

Meskipun masih perlu pendalaman lebih lanjut, berikut ini paparan gambaran kemasan paket kompetensi yang mungkin bisa diterapkan pada proses uji kompetensi pengembang buku elektronik.

1. Unit Buku Elektronik atau E-Book Versi PDF dengan acuan SK Kemenakertrans No. 56 Tahun 2018, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Informasi Bidang Pengoperasian Komputer.

 

2. Unit Buku Elektronik atau E-Book Versi Audio dengan acuan SK Kemenakertrans No. 107 Tahun 2018, tentang Penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori informasi dan komunikasi golongan pokok produksi gambar bergerak, video, dan program televisi, perekaman suara dan penerbitan bid Multimedia.

 

3. Unit Buku Elektronik atau E-book Versi Interaktif dengan acuan SK Kemenakertrans No 173 tahun 2020, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video, dan Program Televisi, Perekam Suara, dan Penerbitan Musik Bidang Animasi.

 

4. Unit Buku Elektronik atau E-book versi Augmented Reality dengan acuan berita acara Diskusi Terpumpun atau Fokus Group Discussion selama Oktober 2020, Uji Publik Kaedah Perbukuan Nasional, 22 September 2020 dan Musyawarah Pembentukan Forum Pengembang Buku Elektronik, 7 Oktober 2020.

  

PETA  KOMPETENSI PENGEMBANG BUKU ELEKTRONIK

Dengan adanya skema tersendiri dengan orientasi hasil buku elektronik augmented reality terpisah dari buku elektronik interaktif sebagaiman tampak pada empat skema diatas, ini semua tentunya merupakan hasil  dari proses kerja tim dalam Kelompok Diskusi Terpumpun (Focus Group Discussion-FGD) oleh Forum Pengembang Buku Elektronik Indonesia. Semoga peta yang dipaparkan berikut menjadi acuan diskusi-dikusi lanjutan sampai diperolehnya hasil final dan disepakati secara utuh oleh insan perbukuan indonesia. Sesuai semangat pada tulisan pembuka maka harapannya apa yang dipaparkan ini menjadi bagian sumbangsih rumusan Outcome Based Education (OBE) dan Publipreneur Based Language Learning  (PBLL) dalam Rumusan Peta Kompetensi Pengembang Buku Elektronik di Indonesia.

 

Forum Pengembang Buku Elektronik Indonesia https://fpbei.company.site/
Silahkan ikuti tahapan pendaftaran anggota FPBEI berikut:
1. Pengurus dan anggota memberikan informasi FPBEI via Kartu Nama Digital atau Share Link FPBEI ke relasi
2. Calon anggota melihat informasi FPBEI di website
3. Calon anggota konsultasi ke admin FPBEI
4. Calon anggota mendaftar dengan mengisi data pemohon
5. Calon anggota mengisi pertanyaan dari siapa mendapatkan info ini
6. Calon anggota transfer biaya pendaftaran ke rekening FPBEI
7. Angota mendapat kartu anggota digital.

 

Penulis : 

Dr. Zalzulifa, M.Pd

Ketua Forum Penerbit Buku Elektronik Indonesia

Komentar

Good and full impression

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
International Conference on Research, Innovation, and Publishing tahun 2024 (ICRIP 2024) Theme: Strengthening the Sustainability of a Capital City Through Research, Innovation, and Publishing

Tanjung - Pelaksanaan riset, pengabdian masyarakat, dan inovasi merupakan kegiatan wajib bagi akademia, peneliti, dan pejabat fungsional lainnya. Hasil riset, pengabdian Masyarakat te

16/10/2024 10:12 - Oleh sekretariat APPTI - Dilihat 694 kali
Resmi Dilantik, Pengurus APPTI Korwil JABANUSA

Jember - Pengurus Afiliasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI) Korwil Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (JABANUSA) secara resmi dilantik menjadi pengurus periode 2023-2027 di

14/05/2024 15:12 - Oleh sekretariat APPTI - Dilihat 1057 kali
APPTI Apresiasi Kegiatan APPTIMA

Semarang - Sebagai bentuk apresiasi atas keberadaan Sekolah Menulis dan Menerbitkan APPTIMA, Rektor Universitas Pramita Indonesia yang pada awalnya menggunakan akronim UNPRI dan de

29/04/2024 10:12 - Oleh sekretariat APPTI - Dilihat 856 kali
Penyerahan Royalti Penulis Buku Terbitan UMSU Press Tahun ke-4

Medan - UMSU Press mengadakan acara Penyerahan Royalti Penulisan Buku Terbitan UMSU Press Tahun Ke-4. Penyerahan royalti ini di berikan kepada 142 penulis buku di UMSU Press. Dalam aca

01/04/2024 09:15 - Oleh sekretariat APPTI - Dilihat 1215 kali
PERLUNYA GAYA SELINGKUNG PENEBIT DALAM PERSPEKTIF KERJASAMA

Jakarta - Penulis hadir mewakili Ketua Terpilih APPTI (2023-2027) Bapak Dr. Purnomo Ananto, M.M dalam forum diskusi penerbitan antar negara (Malaysia, China, Korea, Jerman) di area IIBF

26/10/2023 08:33 - Oleh sekretariat APPTI - Dilihat 1465 kali
Pengurus APPTI 2023-2027 Ditunggu Implementasinya, Apa itu?

Jakarta - Dr Purnomo Ananto, Ketua Umum AfiliasiPenerbit Perguruan Tinggi Indonesia (Ketum APPTI) mengukuhkan dan melantik “kabinet”nya di Aula Politeknik Negeri Media Kreat

26/10/2023 08:33 - Oleh sekretariat APPTI - Dilihat 1519 kali
Purnomo Ananto: APPTI Bakal Perkuat Internasionalisasi dan Digitalisasi

Ketua Umum Afiliasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (Ketum APPTI), Dr Purnomo Ananto, MM, bakal memperkuat penerbitan perguruan tinggi (unipres/universitas press) ke ranah internasi

02/10/2023 11:40 - Oleh sekretariat APPTI - Dilihat 1045 kali
Munas APPTI Ke 4 Pilih Purnomo Ananto Sebagai Ketua Umum Periode 2023-2027

Yogyakarta - Peserta Munas APPTI Ke 4 (Musyawarah Nasional Afiliasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia Ke empat) memilih Dr Purnomo Ananto, MM, sebagai Ketua Umum APPTI Periode 202

27/09/2023 10:41 - Oleh sekretariat APPTI - Dilihat 1230 kali
APPTI Siap Berkolaborasi Menghadapi Persaingan Penerbitan di Era Digital

Yogya – Afiliasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-4 di LPP Garden-Yogyakarta, 20-23 September 2023. Mengusung tema “Peran

27/09/2023 10:20 - Oleh sekretariat APPTI - Dilihat 872 kali
Ketua Umum APPTI Dr. Purnomo Sebut University Press Ibarat Jantung bagi Perguruan Tinggi

Yogyakarta - Ketua Umum Afiliasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI) Dr. Purnomo Ananto, MM menyampaikan Penerbit Perguruan Tinggi atau University Press (UP), mem

27/09/2023 10:12 - Oleh sekretariat APPTI - Dilihat 804 kali